P A T U T U R A N
Istilah kekerabatan di daerah Kumoring disebut PATUTURAN yang terdiri dari ;
1. TUTUR ( term of
address ) yang dipakai seseorang untuk memanggil seseorang kerabat apabila
ia berhubungan langsung dengan kerabat tersebut seperti ;
Urutan keatas :
a. "Kiay" adalah panggilan kepada saudara laki
laki yg lebih tua.
b. "Niay" adalah panggilan kepada saudara
perempuan yg lebih tua.
c. "Bapak" atau "Ubak" yaitu panggilan
seseorang terhadap orang tua kandungnya.
d. "Indok" atau "Umak" yaitu panggilan seseorang
terhadap ibu kandungnya dan saudara perempuan dari ayah atau ibu yg sudah
bersuami.
e. "Akas" atau "Bakas" yaitu panggilan
terhadap Orang tua laki laki ayah atau
ibu ( kakek). Akas juga mempunyai pengertian Patent atau "Jantan".
f. "Ombai" yaitu panggilan terhadap ibu dari ayah
atau Ibu dari Ibu ( nenek )
g. "PuHyang" yaitu panggilan terhadap orangtua
dari kakek(akas) ,orangtua dari Nenek (Ombai). Dipanggil jg Muyang.
h. "Buyut" yaitu panggilan terhadap orangtua (
laki-perempuan) PuHyang atau Muyang.
i. Orangtua dari Buyut dipanggil "CANGGAH".
j. Orangtua dari Canggah di panggil "KAI".
Urutan kebawah ;
k. "Adik" panggilan terhadap saudara yang lebih
muda dari pemanggil baik laki laki maupun perempuan.
l. Kebawah lagi dipanggil dengan menyebut "nama"
yg bersangkutan.
m. Khusus untuk cucu laki laki tertua dipanggil oleh
kakeknya dengan nama kecil Kakeknya ( orangtua laki laki dari ayah).
Urutan kesamping ;
n. "Bibik" yaitu panggilan kepada saudara
perempuan bapak atau ibu yg belum kawin, kalau sudah kawin dipanggil
"Indok+gelar suaminya".
o. "Mama" yaitu panggilan kepada saudara ibu yg
laki laki dan berlaku jg bagi istri dari saudara ibu tadi.
p. "Obu" panggilan kepada anak Kalama ibu.
Karena pertalian
perkawinan;
q. "Kaka" panggilan kepada istri saudara kandung
yg lebih tua (kiay).
r. "Antai" panggilan dari istri kiay kepada adik
iparnya yg perempuan (adik perempuan suami).
s. "Budak" panggilan dari istri kiay kepada adik ipar laki laki
(adik laki laki suami ).
t. "Pun Kaka" panggilan dari istri adik kepada
istri kiay.
u. "Pun Kiay" panggilan dari istri adik kepada
saudara suami lebih tua(kiay).
v. "Beliau Pun Kiay" panggilan untuk bapak mertua.
w. "Ni Budak" panggilan dari istri kiay kepada
suami dari adik ipar perempuan ( suami Antai ).
x. "Batin Nak Bai" panggilan istri Kiay kepada
istri adik ipar( istri Budak ).
y. "Sada" panggilan untuk Besan Perempuan.
z. "Sabai" panggilan untuk besan laki laki
Tutur yang di sebut dari a sampai l merupakan juga tutur kepada kerabat yang satu Generasi, misalnya saudara dari PuHyang beserta sepupunya dipanggil PuHyang begitu jg saudara dari Akas beserta seluruh sepupunya di panggil Akas dan juga saudara lebih tua baik sepupu atau anak paman juga dipanggil Kiay. Secara umum saudara ayah jg di panggil Bapak, namun terdapat pula istilah yg lebih Khusus disamping istilah tadi. Dalam Antropologi istilah tersebut di sebut " Description Term " :
- saudara laki laki lebih tua dari ayah dipanggil oleh sang
anak "Pa'Barop" dan saudara perempuan dipanggil "Barop" (
palembang Uwak ).
- saudara lebih muda dari Ayah dipanggil oleh sang anak
"Pa'Ngah" ( bapak Tongah ) dan saudara perempuan dipanggil
"Ongah".
- saudara bungsu dari ayah dipanggil sang anak
"Pa'Nik" ( bapak Ronik) dan saudara perempuan dipanggil "Unok"
- saudara dari Ayah yang belum kawin dipanggil "Pa' Anai" ( bapak Meranai ).
2 BISTAAN atau PABISTAAN ( Term of Reference )
yaitu istilah yang dipakai oleh si Pulan apabila ia
berbicara atau membicarakan seseorang kerabat dengan orang lain.
Bistaan mengandung unsur pengelompokan. ;
a. Bistaan untuk garis lurus tetap sama dengan Tutur seperti
Kiay,Akas, Puyang.
b. untuk saudara ibu laki laki disebut "Kalama".
c. untuk saudara laki laki ayah disebut "Kamaman".
d. untuk saudara perempuan ayah atau ibu disebut "
Kamiman" .
e. untuk saudara laki laki baik saudara kandung maupun
sepupu disebut " Kolpah". Demikian juga sesama saudara perempuan juga
disebut Kolpah.
f. untuk saudara
perempuan, kalo si Pulan laki laki di sebut " Nak Bai ".
g. untuk saudara laki laki dari si pembicara perempuan
disebut "Mihani".
h. untuk ipar laki laki disebut disebut "Lakau".
i. untuk ipar
perempuan disebut "Uyang".
j. sesama istri orang bersaudara di sebut "Maru".
k. untuk madu ( istri lebih dari satu ) disebut
"Miruai".
l. untuk istri di sebut "Anggoman" ( berasal dari
kata "Agoman = Pujaan ).
m. untuk suami disebut "Mungian".
n. saudara perempuan yang sudah menikah disebut " Milur
".
o. anak kandung di sebut "Anak".
p. anak dari saudara perempuan(Nak Bai ) disebut "
Binulung ".
q. Anak dari saudara laki laki disebut "Kamanakan
"
r. Cucu di sebut " Ompu "
s. Di bawah Ompu disebut " Piut "
t. Dibawah piut
disebut " Cicit ".
u. Dibawah cicit di sebut " Bucit ".
v. Kelompok Obu di sebut "Lobu" ( "Lobu
kalama" = anak dari Kalama Ibu).
w. Untuk satu kelompok kerabat dekat baik karena hubungan
darah atau hubungan perkawinan disebut
"Iwari" atau "Piwari".
x. Untuk satu kelompok kerabat dekat karena pertalian darah di sebut "Guguk" ( satu kepuhyangan ).
Sistem istilah kekerabatan menentukan sopan santun dan
tingkah laku jika berhadapan atau membicarakannya di belakang. Oleh karena itu
perkawinan yg menyimpang dan mengandung
unsur perbedaan Generasi misalnya : Kamanakan kawin dgn Bibik ( Pabibikan
) dalam satu "guguk" dapat
merusak susun tindih ( Hierarchi )
kekerabatan dan mengacaukan sistem Patuturan dalam hal ini jg yg menjadi
pertimbangan pada Orang tua di Kumoring dalam menyetujui perjodohan anak
anaknya.
Dikutip dari Buku : Adat perkawinan Komering Ulu
( H.M Arlan Ismail, SH - Tahun 1999 ),

0 Komentar