16 Marga Adat Pesisir Barat Negeri Para Saibatin

 


Pangeran Ahmad Syafe’i, Raja Adat Paksi Pak Sekala Brak Buay Belunguh dalam tulisannya menyebut bahwa 16 Marga Krui tersebut merupakan bentukan pemerintah kolonial Belanda untuk menjalankan politik adu domba atau devide et impera.
Dia mengutip catatan Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven seorang antropolog Bangsa Belanda dengan judul ‘De Contrale reehtagemeenechappen overzee’ yang menyebutkan pada tahun 1828 pemerintah Belanda membentuk beberapa marga di Krui.
Marga-marga tersebut diantaranya Marga Pugung Tampak, Marga Pugung Bandar (Pugung penengahan), Marga Pugung Malaya, Marga Wai Sindi (Ulok Pandan), Marga Penggawa Lima, Marga Tenumbang.
Selain itu dibentuk juga marga bagi masyarakat pendatang, diantaranya Marga Ngaras (berasal dari Sukau), Marga Ngambur (berasal dari Kembahang), Marga Bengkunat (berasal dari Semangka), Marga Blimbing (berasal dari Semangka).
Kemudian tahun 1835 dibentuk Marga Pulau Pisang yang merupakan pecahan dari Marga Wai Sindi. Setelah itu Marga Way Napal terbentuk pada tahun 1852 pecahan dari Marga Tenumbang. Lalu Marga Pasar Krui dibentuk juga pada tahun 1860.
Tak sampai disitu, untuk melemahkan Marga Penggawa Lima yang dinilai masih kuat, pada tahun 1871 pemerintah kolonial Belanda kemudian memecahnya menjadi Penggawa V Ilir (Marga Pedada), Penggawa V Tengah (Marga Bandar) Penggawa V Ulu (Marga La’ai).
Bahkan di Gunung Kemala yang sebelumnya dibawah kekuasaan Marga Liwa (didirikan pada tahun 1861 pecahan dari Marga Sukau yang dibentuk bersamaan dengan marga-marga pertama tahun 1828) juga dibentuk menjadi satu Marga baru pada tahun 1882, yakni Marga ulu Krui.
Marga Ulu Krui menurut catatan tersebut merupakan marga termuda yang termasuk dalam Enom Belas Marga Krui yang masih ada hingga saat ini di kabupaten Pesisir Barat, provinsi Lampung.

Posting Komentar

0 Komentar