1. Rasan
Tua (adat terang).
Orang tua laki-laki perempuan menghadap orang tua perempuan
menyatakan hasratnya dengan sopan santun membawa satu sani (satu baki) dodol
atau wajik.
- Nerangko
Pengatu.
Orang tua bujang membuat juadah dodol dan wajik 3 baka
mewakilkan Penggawa Kampungnya untuk menghadap orang tua gadis yang diwakili
oleh penggawa kampung itu.
- Neranjak.
Orang tua bujang membuat 5 baki dodol dan wajik menyuruh
orang kampungnya untuk menghadap orang tua gadis yang dihadiri oleh penduduk
kampungnya untuk melayani kedatangan rombongan bujang tadi.
- Kilu
Kasih (Minta Keputusan).
Orang tua bujang membuat 7 baki (sani) dodol dan wajik
diiringi orang banyak menghadap kepada keluarga besar serta seluruh famili
gadis.
Biasanya keputusan ini dinyatakan orang tua gadis setelah 2
atau 3 hari kemudian, oleh pribadi masing-masing kenyataannya akhir-akhir ini
diputuskan waktu pertemuan itu juga baik mengenai waktu perkawinan dan cara
pelaksanaan serta uang jujur yang diminta.
- Nyungsung
Penganten
Setelah hari perkawinan diresmokan, setelah pihak penganten
peria menyiapkan apa-apa yang telah menjadi keputusan itu serta menyediakan 12
baka juadah (6 dodol dan 6 wajik), 2 dulang beras serta 2 telor itik tiap-tiap
dulang, dua dulang ketan juga pakai telor itik, 1 dulang berisi sirih pinang, 2
atau lebih kelapa yang telah dicukur serta dihiasi (diteraju), 1 dulang berisi
seperangkatan pakaian penganten perempuan serta 1 dulang kecil tempat uang
jujur yang telah ditetapkan serta 1 tepak (kalau ada tepak mas atau tepak
perak), ditutup dengan kain putih untuk pembicara yang akan diserahkannya paa
pembicara sebelah penganten perempuan. Mulai dari nerangko pengatu s/d kilu
kasih harus juga pakai satu dulang beradan satu dulang ketan diantara satu
butir telor.
2. Semenda
(diambil anak).
- Semenda lepas seumur hidup.
Kalau
seorang ayah tidak mempunyai anak laki-laki maka anaknya perempuan
diambilkannya untuk selama-lamanya.
- Semenda Ngandam
Seorang ayah
mempunyai seorang anak perempuan telah dewasa sedang anaknya laki-laki masih
kecil, maka anaknya perempuan itu diambilkannya seorang bujang yang harus
tinggal dengan dia sampai anaknya laki-laki tadi kawin.
- Tangkap Batin (diluar kesukaan orang
tua).
Seorang
bujang dan seorang gadis sama-sama naik rumah pemerintah setempat mintak
dikawinkan.
- Sebambangan
atau Bergubalan
Bujang dan gadias sama-sama melarikan diri, diantaranya ada
yang sampai keluar pulau seperti ketanah jawa mereka pulang setelah kawin.
Kenduri menurut Adat Komering.
Seperti yang telah saya uraikan diatas, mulai dari INJAK
RAJA ADAT sampai kepada INJAK SUKU begitulah dilakukan dalam marga ini.
Menurut hasil pertanyaan saya kepada almarhum Kiai Said
Zubair dusun Adumanis dan almarhum Haji Habibullah dusun Menanga Besar bahwa
Semendawai Suku I sampai Semendawai suku III berasal keturunan dari, 1. Sekala
Berak, 2. Bugis dan 3. Arab.
Marga-marga yang lain di-komering Ulu berasal bahagian
terbesar berasal dari daerah Sekala Berak.
Marga Bungamayang dan dusun Jagaraga banyak berasal dari
marga Aji. (Muaradua).
Bangsa Bugis banyak di-dusun Gunung Batu dan Campang Tiga.
Dalam sejarah ini tentulah banyak terdapat lebih atau kurang
dari yang sebenarnya namun sebagai basis, inilah hasil yang saya dapat dari
orang-orang tua yang waktu saya masih muda, yang sekarang semua beliau-beliau
itu telah lama pulang kerahmatulloh.
Sebagai penutup penuh harapan saya kepada angkatan muda yang
menyalin sejarah ini, agar dapat mencurahkan perhatiannya dalam meneliti
kekurangan-kekurangan atau kejanggalan-kejanggalan baik dalam susunan
kalimat-kalimatnya atau susunan kata-katanya supaya sejarah ini lebih sempurna
untuk dipusakai oleh putra / putri daerah komering ulu.
Setahu saya sejarah yang lebih lengkap dari ini tidak dapat digali lagi lebih mendetil kecuali oleh yang pendidikannya / tugasnya khusus untuk itu, sebab sangat sedikit bukti-bukti yang masih ada. Selainnya telah hilang/habis berhubung lamanya disimpan atau terbakar.

0 Komentar